Rencana Pascatambang
(Mine Closure Plan)

Rencana Pascatambang (Mine Closure Plan)
Kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan merupakan keinginan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan perusahaan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana kegiatan pertambangan diwaibkan untuk memenuhi kaidah good mining practice, serta berwawasan lingkungan. Hal tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010, tentang Reklamasi dan Pascatambang, dimana
dalam kegiatan Reklamasi dan Pascatambang diwajibkan untuk memasukkan prinsip-prinsip Lingkungan Hidup, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Konservasi .

Prinsip Lingkungan Hidup

  1. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara;
  2. perlindungan keanekaragaman hayati;
  3. stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan (man-made structure) lainnya;
  4. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
  5. menghormati nilai-nilai social dan budaya setempat, dan
  6. kuantitas air tanah

Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja;
b. perlindungan setiap pekerja dari penyakit akibat kerja

Prinsip Konservasi

  1. penambangan yang optimum dan penggunaan teknologi pengolahan yang efektif dan efisien;
  2. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal kualitas rendah dan mineral kadar rendah serta mineral ikutan;
  3. pendataan sumber daya cadangan mineral dan batu bara yang tidak tertambang (tidak mineable), serta sisa pengolahan atau pemurnian

Dikeluarkannya Permen ESDM No. 7 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai pengganti Permen ESDM No. 18 Tahun 2008,  tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang memberikan panduan dalam penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang (RPT) yang diharapkan. Penyusunan dokumen Rencana Pascatambang diwajibkan melibatkan konsultasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), baik pihak pemerintah, perusahaan, karyawan dan masyarakat sekitar yang berkepentingan.

Hal penting dalam penyusunan Dokumen  Rencana Pascatambang antara lain rencana reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, penentuan kriteria keberhasilan pascatambang, rencana pemantauan pascatambang, rencana program dan anggaran biaya pascatambang, Dokumen Rencana Pascatambang yang baik dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan dan mengikuti panduan dalam Permen ESDM NO 7 tahun 2014, akan lebih memudahkan perusahaan dalam melakukan kegiatan pascatambang, mencapai tujuan pascatambang, serta penyerahan kembali wilayah pertambangannya kepada pemerintah di kemudian hari.